Perjalananku hari ini menyusuri kampung halamanku di salah satu sudut kampung masih terlihat rumah  salah satu warga yang masih jauh dikatakan layak karena kulihat atap rumahnya bocor sana sini dan bahkan dindingnya pun masih banyak yang bolong-bolong , lalu saya mencoba mendekati rumah tersebut dan berbincang santai dengan warga tersebut, pertanyaan pertamaku adalah Apakah bapak tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah? dan jawaban yang paling miris pun ku dengar " selama dia tinggal disitu , tak sekalipun dia pernah mendapat bantuan dari pemerintah,,lalu saya bertanya lagi bagaimana kepeduliaan warga desa terhadap kondisi bapak saat seperti ini? ya, kalo warga desa sih baik-baik semua kadang mereka juga membantu memperbaiki rumah saya dan juga membantu pendidikan anak saya , tapi ya begitulah bantuan dari warga mereka membantu sekedarnya karena mereka juga susah.
 lalu saya teringat dari janji negara lewat konstitusinya di dalam

 PASAL 34 ayat 1  UUD 1945 "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"

 ‎ tapi kenyataanya negara masih menelatarkan fakir miskin dan anak terlantar masih banyak warga negara indonesia yang dikategorikan fakir dan anak terlantar belum terjamah yang namanya indahnya janji konstitusi ,
 lalu pertaanyaanya siapa yang salah NEGARA atau para pengurus NEGARA (pemerintah).